Hukum Ketenagakerjaan: Pengertian, Tujuan, dan Sifat

Daftar Isi
Hukum ketenagakerjaan adalah bagian dari hukum secara lazimnya, selaku bagian dari suatu hukum atau memberikan makna pengertian hukum ketenagakerjaan tidak pernah lepas dari pengertian hukum pada umumnya. Membahas tentang pengertian hukum, para ahli dewasa ini belum didapati pengertian yang standar dan memberikan rasa puas pada segenap pihak mengenai hukum. Perihal tersebut disebabkan lantaran hukum mempunyai bentuk dan lingkup yang begitu ekstensif. Bentuk dan lingkup yang ekstensif inilah menjadikan hukum bisa diinterpretasikan dari berbagai perspektif yang berlainan.
 
Hukum Ketenagakerjaan, Pengertian Hukum Ketenagakerjaan, Tujuan Hukum Ketenagakerjaan, Sifat Hukum Ketenagakerjaan

Perlu untuk diketahui juga bahwa cakupan ketenagakerjaan luas, terbatas, dan lugas. Realita dalam penerapan begitu sulit dan mempunyai berbagai dimensi. Atas dasar itulah, mungkin ada benarnya bila hukum ketenagakerjaan tidak sekadar mengatur hubungan kerja, namun mencakup juga penataan sistematisasi yang berkaitan dengan pengaturan di luar hubungan kerja serta mesti dipatuhi oleh segenap pihak dan mesti terdapat proteksi dari pihak ketiga, yakni pemerintah jika terdapat pihak-pihak yang diperlakukan dengan tidak adil dan dirugikan.
 

A.    Pengertian Hukum Ketenagakerjaan

Berikut ini beberapa pengertian hukum ketenagakerjaan menurut ahli antara lain.
  • Menurut Mr. M. G. Levenbach, hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang berkaitan dengan hubungan kerja, adapaun pekerjaan tersebut dilangsungkan di bawah pimpinan dan dengan kondisi penghidupan yang serta merta saling berhubungan dengan hubungan kerja itu sendiri.
  • Menurut Prof. Iman Soepomo, S.H. hukum ketenagakerjaan adalah kumpulan berbagai peraturan, entah itu tertulis ataupun tidak tertulis tentunya berhubungan dengan sesuatu yang terjadi dimana seorang individu bekerja pada orang lain dengan mendapatkan upah.
  • Menurut Mr. Mok, hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilangsungkan dibawah pimpinan dari individu lain dan dengan bayaran yang semestinya langsung terkait erat pada pekerjaan tersebut.
  • Menurut Molenaar, hukum ketenagakerjaan adalah unsur dari hukum yang resmi diberlakukan tentunya pada dasarnya meregulasi hubungan antara pekerja dan pengusaha, antara pekerja dengan pekerja,maupun antara pekerja dengan penguasa.

B.    Tujuan Hukum ketenagakerjaan

Berikut ini beberapa tujuan adanya hukum ketenagakerjaan antara lain.
  • Memberikan dorongan kekuatan dan memperkerjakan tenaga kerja secara maksimal dan berdasarkan kemanusiaan.
  • Mendatangkan pemerataan lapangan kerja dan pengadaan tenaga kerja yang searah dengan kebutuhan pembangunan dalam negeri.
  • Memberikan proteksi kepada pekerja dalam mendatangkan kesejahteraan dan kemakmuran.
  • Mendatangkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran pekerja dan keluarganya.

C.    Sifat Hukum Ketenagakerjaan

Dilihat dari sifatnya, hukum ketenagakerjaan bisa bersifat privat atau perdata dan bisa juga bersifat publik. Bersifat privat lantaran meregulasi hubungan antara orang perorangan yang berkaitan dengan pembuatan kesepakatan kerja. Adapun bersifat publik lantaran pemerintah ikut melakukan intervensi dalam berbagai persoalan ketenagakerjaan serta terdapat hukuman pidana dalam regulasi hukum ketenagakerjaan.

Tenaga kerja mesti diproteksi oleh negara melalui intervensi pengelola negara yakni pemerintah. Wujud proteksi atau perlindungan yang diberikan pemerintah yakni mengusahakan dalam membuat berbagai peraturan yang mengikat tenaga kerja dan pengusaha, membimbing dan memonitor mekanisme hubungan industrial.
 
Demikian penjelasan hukum ketenagakerjaan: pengertian, tujuan, dan sifat. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
 
 
Referensi:
 
Harahap, Arifuddin Muda. 2020. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Literasi Nusantara. Malang. (PDF)
 
Rahayu, Devi. 2019. Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan. Scorpindo Media Pustaka. Surabaya.