Hukum Adat: Pengertian, Unsur-Unsur, Sifat, dan Ciri-Ciri
Daftar Isi
Hukum adat adalah format hukum yang umum diketahui pada lingkup tata tertib lingkungan masyarakat, maka dapat dijelaskan bila sistem sosial termasuk titik pangkal dalam melakukan pembahasan hukum adat di Indonesia. Makna kata dari hukum adat ini diperkenalkan di berbagai lapisan masyarakat yang umumnya mereka ketahui sebagai adat.
Bila dilihat dari perkembangan manusia, munculnya hukum adat mulai dari diri seseorang yang kian mengalami perkembangan selanjutnya menjadi kerutinan dan kerutinan menjadi adat dari suatu lingkungan sosial layaknya masyarakat. Cepat atau lambat masyarakat atau berbagai kalangan masyarakat menjadikan adat tersebut sebagai adat yang semestinya resmi diberlakukan bagi segenap partisipan masyarakat, agar supaya menjadi hukum adat. Dengan demikian, hukum adat ialah adat yang diterima dan wajib dijalankan pada lingkup masyarakat yang terkait.
A. Pengertian Hukum Adat
Berikut ini beberapa pengertian hukum adat menurut para ahli antara lain.- Menurut Prof. Mr. B. Terhaar Bzn, hukum adat adalah keseutuhan regulasi yang muncul ke dalam hasil pertimbangan yang diambil oleh kepala adat dan resmi diberlakukan secara serta merta terhadap masyarakat di lingkupnya.
- Menurut Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan regulasi perilaku yang di satu aspek memiliki hukuman berupa sanksi maka dikenal sebagai hukum dan di lain aspek dalam kondisi tidak terkategorisasi hukum serta undang-undang sehingga disebut dengan adat.
- Menurut Ilman Hadikusuma, hukum adat adalah kaidah kerutinan manusia dalam kehidupan sosial. Kehidupan manusia bermula dari memiliki keluarga dan sudah mengatur dirinya maupun anggotanya berdasarkan kerutinan, hal tersebut akan ikut terbawa dalam bermasyarakat dan negara.
- Menurut Prof. Soepomo, hukum adat adalah persamaan kata dari hukum tidak tertulis di dalam statuta legislatif, hukum yang tumbuh dan berkembang sebagai kebiasaan di berbagai lembaga negara, hukum yang tumbuh dan berkembang sebagai tatanan kebiasaan yang dipertahankan di dalam jalinan hubungan sosial, entah itu di kawasan kota maupun di kawasan desa.
B. Unsur-Unsur Hukum Adat
Berikut ini beberapa unsur dari hukum adat antara lain.- Terdapatnya perilaku yang dilangsungkan secara berkesinambungan.
- Terdapatnya paradigma perilaku yang tertata dan teratur.
- Terdapatnya nilai sakral yang diaplikasikan dalam perilaku itu sendiri.
- Terdapatnya hasil pertimbangan berupa keputusan dari kepala adat.
- Terdapatnya konsekuensi berupa hukuman atau sanksi.
- Bersifat tidak tertulis.
- Dipatuhi lantaran kesusilaan dan kewibawaannya.
C. Sifat Hukum Adat
Berikut ini beberapa sifat dari hukum adat antara lain.- Komunal. Sifat hukum adat ini berkaitan tentang kekeluargaan yang implikasinya ialah masyarakat lebih utama daripada pribadi seseorang.
- Tunai. Maksudnya ialah tunai tindakan hukum pada lingkup hukum adat sah jika dilangsungkan dengan mekanisme tunai, sebagai fundamen dalam mengikatnya tindakan hukum.
- Konkret. Maksudnya ialah nyata tindakan hukum dinilai sah jika dilangsungkan dengan mekanisme konkret dalam wujud tindakan hukumnya.
D. Ciri-Ciri Hukum Adat
Berikut ini beberapa ciri-ciri dari Hukum Adat antara lain.- Tidak tertulis dalam format peraturan perundang-undangan dan tidak digolongkan hukum serta undang-undang berdasarkan asas tertentu.
- Tidak terstruktur dengan mekanisme yang sistematis.
- Tidak digabungkan dalam format kitab peraturan perundang-undangan.
- Tidak teratur.
- Hasil resolusi berupa keputusan tidak menggunakan pertimbangan.
- Berbagai pasal regulasinya tidak terstruktur dan tidak memiliki uraian deskripsi.
Demikian penjelasan hukum adat: pengertian, unsur-unsur, sifat, dan ciri-ciri. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
Referensi:
Pide, Suriyaman Mustari. 2017. Hukum Adat: Dahulu, Kini, dan Akan Datang (Edisi Pertama). Kencana. Jakarta.