Reasuransi: Pengertian, Fungsi, dan Tujuan

Daftar Isi
Reasuransi adalah istilah yang dipakai ketika suatu perusahaan tentunya bergerak di sektor asuransi melakukan perlindungan pada dirinya atas risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. lantaran perusahaan asuransi ini telah memperoleh perlindungan keuangan dari perusahaan reasuransi. Seluruh perusahaan asuransi bisa turut mendapatkan nilai guna reasuransi.

Reasuransi, Pengertian Reasuransi, Fungsi Reasuransi, Tujuan Reasuransi
 
Dewasa ini, sebutan reasuransi diterapkan secara menyeluruh oleh sektor perasuransian. Pengaplikasian sebutan reasuransi ini kadang-kadang mempunyai pengertian yang berlainan antara satu dengan yang lainnya dan tidak lepas dari latar belakang serta kondisi yang tengah diulas. Dampaknya, kerap kali mendatangkan kebingungan bagi khalayak umum maupun para pendatang baru dalam dunia asuransi. Tentunya perlu batasan reasuransi yang jelas dan mampu dipahami oleh kebanyakan orang.

A.    Pengertian Reasuransi

Berikut ini beberapa pengertian reasuransi menurut para ahli antara lain.
  • Menurut R. C. Reinarz, reasuransi adalah penerimaan oleh suatu penanggung yang diketahui sebagai reasuradur dari segenap atau beberapa resiko kerugian dari penanggung dan dikenal sebagai ceding company.
  • Menurut German Commercial Law, reasuransi adalah asuransi risiko tentunya ditanggung oleh perusahaan yang bergerak di bidang asuransi.
  • Menurut Ashok Goenka, reasuransi adalah proses pembayaran tatkala reasuradur dengan masukannya, setuju untuk melakukan pergantian kerugian perusahaan atas segenap atau beberapa kerugian perusahaan, searah dengan yang sudah dikeluarkan.
  • Menurut G.F. Michelbacher, reasuransi adalah suatu mekanisme menyertakan asuradur lain pada lingkup suatu perjanjian asuransi antara tertanggung dengan penanggung. Adapun penanggung lain ini dikenal sebagai asuradur.
  • Menurut Cockerell H.A.L, reasuransi adalah suatu mekanisme yang dipakai oleh penanggung dalam rangka memberikan segenap atau beberapa asuransi yang sudah diterimanya kepada penanggung yang dikenal sebagai penanggung ulang atau reasuradur.
 

B.    Fungsi Reasuransi

reasuransi berfungsi mengintensifkan kapasitas penerimaan yang berkaitan dengan ketiga mekanisme dalam reasuransi yakni treaty, facultative, dan koasuransi. treaty ini berkaitan dengan penempatan reasuransi dilangsungkan melalui suatu perjanjian antara coding company dan reasuradur menurut ketentuan maupun keadaan yang sudah disepakati secara kolektif sebelumnya. Dalam perihal ini, coding company harus melakukan reasuransi dan reasuradur wajib mendapatkan penerimaan segenap risiko yang sudah masuk dalam perjanjian itu sendiri.

Kapasitas memiliki pengertian yakni kapabilitas perusahaan dalam rangka menerima pertanggungan terhadap materi asuransi yang direkomendasikan kepadanya. Kapabilitas suatu perusahaan dalam rangka menanggung secara independen setiap kerugian tentunya begitu erat hubungannya dengan modal sendiri dalam suatu perusahaan. Semakin banyak modal yang dimiliki, maka semakin besar kapabilitas untuk menanggung kerugian terhadap masing-masing risikio yang ada.
 
Selanjutnya ada facultative, meskipun reasuransi facultative adalah format atau sistem reasuransi paling tua hingga dewasa ini namun tetap dipakai sebagai komplemen treaty dan di dalamnya terdapat facultative obligatory yang bisa dinilai sebagai “facultative wajib”. Implikasinya, asuradur diizinkan merekomendasikan atau tidak merekomendasikan, akan tetapi wajib bagi reasuradur untuk menerimanya, jika telah direkomendasikan oleh asuradur.
 
Sementara itu koasuransi adalah mekanisme lain untuk mendapatkan penerimaan berupa pertanggungan sebagai contohnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 dengan cara mengajak perusahaan lain untuk melakukan kerja sama secara koasuransi dengan share sebesar Rp1.000.000.000,00.

C.    Tujuan Reasuransi

Berikut ini beberapa tujuan adanya reasuransi antara lain.

1.    Kapasitas

Kurangnya kapasitas atau daya muat yang dimiliki oleh penanggung langsung tertentu menyebabkan penanggung langsung tersebut tidak bebas menerima setiap jumlah jaminan asuransi yang melebihi kapasitasnya. Layanan reasuransi akan menaikkan kapasitas penanggung langsung itu sendiri, akibatnya memungkinkan untuk menerima setiap jumlah jaminan asuransi yang tinggi. Dalam kondisi seperti ini reasuransi memiliki tujuan sebagai peningkatan kapasitas (capacity boosting).

2.    Penghapusan Ketidakpastian

Munculnya kerugian dapat dinilai pasti. Namun apa yang tidak bisa dipastikan merupakan keseringan munculnya kerugian, kapan kerugian tersebut akan datang dan berapa jumlah kerugian yang akan didapatkan. Reasuransi mampu mendatangkan kerugian penanggung langsung menjadi pasti. Artinya reasuransi menunjang penanggung langsung dalam melakukan stabilisasi tingkat kerugiannya dengan mengeliminasi sejumlah dari ketidakpastian.

3.    Rasa Yakin

Sama halnya asuransi yang satu diantara fungsinya bagi tertanggung yakni mendatangkan rasa yakin, reasuransi juga mendatangkan nilai guna yang sama untuk penanggung langsung. Contohnya, jika mampu mengeliminasi ketidakpastian yang telah ditentukan melalui proses asuransi, pelaku usaha akan bersedia dalam rangka memperbesar penanaman modalnya dibandingkan melakukan penyimpanan dananya sebagai cadangan. Perihal tersebut berkedudukan sama bagi penanggung langsi sebagai konsekuensi dari sejumlah ketidakpastian yang mampu dieliminasi dengan bantuan proses reasuransi.
 

4.    Perlindungan dari Musibah

Kondisi keuangan pada penanggung langsung bisa menjadi begitu tidak baik perihalnya ialah ia harus memikul berbagai kerugian besar. Reasuransi memiliki peran sebagai pengaman dalam rangka memproteksi penanggung langsung dari kondisi yang telah disebutkan tadi.

4.    Penyebaran Risiko

Reasuransi merupakan proses pengalihan risiko dari penanggung langsung kepada reasuradur. Atas dasar itulah reasuransi memiliki peran sebagai media penyebaran risiko.
 
Demikian penjelasan reasuransi: pengertian, fungsi, dan tujuan. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

 
Referensi:
Parera, Agoes. 2020. Pengantar Reasuransi. Penerbit Bumi Aksara. Jakarta.