Waran: Pengertian, Jenis, dan Karakteristik

Daftar Isi
Pengertian, Jenis, dan Karakteristik. Waran (warrant) merupakan kewenangan dalam bentuk hak untuk membeli suatu sekuritas berupa saham pada nilai harga dan periode yang sudah ditentukan. Perusahaan yang memublikasikan waran mesti sudah meregistrasi sahamnya di bursa sebab nantinya akan ditransfigurasi oleh pemilik waran. 
 
Waran Pengertian Jenis dan Karakteristik Warrant
 
Waran umumnya diperjualbelikan berbarengan dengan surat berharga lain layaknya saham maupun obligasi, dengan rentang waktu perdagangan kurang lebih 3 sampai 5 tahun. Bursa Efek Indonesia (BEI) meregulasi kalau waran yang diperjualbelikan di bursa merupakan waran yang ketika mulai diperjualbelikan minimal 3 tahun dan implementasi haknya tidak bisa dilangsungkan lebih cepat dari 6 bulan dan termasuk dalam hitungan ketika waran diterbitkan.

A.    Pengertian Waran

Berikut ini pengertian waran (warrant) menurut para ahli, antara lain.
  • Menurut Achmad Ramadhon, waran adalah tipe pilihan yang karakteristiknya jangka panjang yang memberikan kewenangan berupa hak kepada orang yang memilikinya untuk membeli saham umum atas nama dengan nilai harga tertentu di dalam waran itu sendiri atau yang dikenal exercise price.
  • Menurut Ellen May, waran adalah keluaran berupa produk derivasi dari saham yakni kewenangan berupa hak untuk membeli saham dengan taksiran harga yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh publisher dalam kurun waktu yang ditentukan.
 
Selain itu, terdapat juga pengertian waran dalam pasal 1 poin 5 Undang-Undang No. Tahun 1995 mengenai pasar modal, antara lain.
Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.
 

B.    Jenis Waran

Berikut ini beberapa jenis waran (warrant) antara lain.
  • Equity warrant adalah waran yang memberikan kewenangan berupa hak kepada orang memilikinya terhadap sekuritas emiten atau perusahan yang bukan privat (publik) pada berkepentingan.
  • Covered warrant adalah waran yang dipublikasikan oleh suatu pihak lazimnya bank yang berdiri sendiri atas lembaga yang mengeluarkan sekuritas perusahaan yang surat berharga atau efeknya menjadi underlying asset. Underlying asset dalam lingkup covered warrant bisa dalam bentuk saham, obligasi, kurs mata uang, komoditi, portofolio aset.
 

C.    Karakteristik Waran

Berikut ini karakteristik waran (warrant) antara lain.
  • Memiliki ketetapan yang sama tentang beberapa saham yang bisa dibeli tiap waran.
  • Penyertaan nama perusahaan yang memublikasikan waran.
  • Jika terdapat transformasi keadaan perekonomian, nilai harga sekuritas dalam bentuk saham yang diberikan kepada pembeli, kewenangan berupa hak waran dapat diganti atau ditransformasi.
  • Penentuan tanggal jatuh tempo ialah periode waktu kapan suatu kewenangan berupa hak akan sirna. Waran memiliki rentang waktu jatuh tempo yang lebih lama, yakni antara 5 bulan hingga 5 tahun, terlebih lagi terdapat waran yang tidak mempunyai rentang waktu jatuh tempo, dikenal dengan sebutan perpetual waran.

Demikian penjelasan waran: pengertian, jenis dan karakteristik. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

 
Referensi:
 
Azis, Musdalifah., Mintarti, Sri., Nadir, Maryam. 2015. Manajemen Investasi Fundamental, Teknikal, Perilaku Investor dan Return Saham. Deepublish. Sleman.