Warisan: Pengertian dan Cara Menyelesaikan Sengketanya

Daftar Isi
Pengertian dan Cara Menyelesaikan Sengketanya. Ketika suatu individu dalam masyarakat pada suatu kejadian wafat, atau ketiadaannya satu diantara anggota keluarga dalam satu keluarga, tentunya muncullah perkara warisan sebagai konsekuensi adanya kaitan hukum antara pihak tersebut, saat selagi masih hidup.
 
Warisan Pengertian Cara Menyelesaikan Sengketa Warisan

Bila seorang individu yang wafat dengan menyisakan harta warisan dan juga berbagai utang yang tidak sedikit, maka teruntuk ahli waris terutamanya yang patuh kepada regulasi yang diberlakukan oleh kaidah hukum waris dalam lingkup KUHPerdata andaikata kondisi warisan terbukti lebih banyak kewajibannya layaknya utang, yang dihasilkan oleh si pewaris ketika ia masih hidup dari asetnya, tentunya akan mendatangkan suatu persoalan, yang pastinya akan menjadi tanggungan untuk individu yang memiliki hak terhadapan warisan itu sendiri, maka ahli waris dituntut untuk menuntaskaan atau melunasi utang si pewaris serta bagaimana jika ternyata individu yang memiliki hak terhadap warisan tersebut standar kehidupannya rendah.

A.    Pengertian Warisan

Berikut ini pengertian warisan menurut para ahli antara lain.
  • Menurut Ali Afandi, warisan adalah segenap aset yang tertinggal oleh individu yang wafat dalam bentuk seluruh harta kekayaan dari individu yang wafat sesudah dipangkas seluruh kewajiban berupa utangnya.
  • Menurut Hartono Soerjopratikjo, warisan adalah aset yang tertinggal oleh suatu individu yang wafat dalam himpunan aktiva berupa aset dan pasiva berupa kewajiban.
  • Menurut A. Pitlo, warisan adalah semua aset berupa harta peninggalan yang telah tersibak, sementara ahli warisannya tidak dikenal, karena itu harta peninggalan tersebut akan mendapat masalah layaknya terkena hujan dan panas jika Undang-Undang (UU) tidak membentuk regulasi khusus untuk hal tersebut.
  • Menurut R. Wirjono Pradjodikoro, warisan adalah perkara apakah dan bagaimanakah berbagai hak serta kewajiban mengenai aset orang secara pribadi ketika ia wafat akan berpindah kepada individu lain yang masih hidup.
  • Menurut J.G. Klassen dan J.E. Eggens, warisan adalah substitusi tempat individu yang wafat dalam berbagai kaitan dengan kaidah berupa hukum kekayaan.
 

B.    Cara Menyelesaikan Sengketa Warisan

Tidak bisa disangkal kalau penghitungan dalam pembagian waris kerap kali mampu mendatangkan suatu sengketa antar ahli waris. Penyebab yang mendasar dalam sengketa waris lazimnya yakni terdapatnya perasaan tidak puas dari satu diantara ahli waris.

Supaya terlepas dari sengketa waris yang terus-terusan dan bisa mendatangkan kerugian, sebelum dan setelah mengetahui aspeknya secara sendiri-sendiri, pihak ahli waris bisa bermufakat untuk memutuskan mekanisme hukum waris yang bakal dipakai. Mekanisme tersebut bisa berasaskan kaidah agama, adat, atau berdasarkan mekanisme atau sistem waris barat yang dikenal dengan KUHPerdata. Lakukanlah juga persetujuan atau negoisasi untuk memprioritaskan perdamaian atau jalan kekeluargaan dalam  penghitungan untuk pembagian harta warisan. Dengan terdapatnya persetujuan perdamaian tersebut, bila muncul sengketa dalam urusan waris, bisa diatasi dengan perundingan untuk sepakat.
 
Bila kiranya suatu perdamaian di antara mereka yang sebagai ahli waris tidak bisa dilakukan, hukum waris di Indonesia memperbolehkan pihak ahli waris untuk menempuh jalan hukum dengan lembaga pengadilan. Pengadilan agama dapat ditempuh untuk pihak ahli waris yang sudah setuju mengambil keputusan dalam memilih mekanisme hukum Islam dan Pengadilan negeri untuk pihak ahli waris non muslim ataupun yang sudah bermufakat untuk lebih memilih menggunakan mekansime hukum adat atau mekanisme hukum waris (KUHPerdata).

 
Demikian penjelasan warisan: pengertian dan cara menyelesaikan sengketanya. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

 
Referensi:
 
Fatmawati, Irma. 2020. Hukum Waris Perdata (Menerima dan Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Serta Akibatnya). Deepublish. Yogyakarta.
 
Kuncoro, NM. Wahyu. 2015. Waris: Permasalahan dan Solusinya. Penebar Swadaya Grup (Raih Asa Sukses). Jakarta Timur.