Hak Kekayaan Intelektual: Pengertian, Jenis, dan Manfaat

Daftar Isi
Pengertian, Jenis, dan Manfaat. Hak kekayaan intelektual atau disingkat (HKI), pada prinsipnya adalah sebuah kewenangan berupa hak yang mengemuka sebagai hasil kapabilitas kecerdasan yang dimiliki manusia atau intelektual dalam aspek-aspek yang mendatangkan suatu mekanisme atau hasil dalam bentuk produk yang memiliki manfaat untuk masyarakat.
 
Hak Kekayaan Intelektual Pengertian Jenis Manfaat

Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan sebuah hak istimewa yang terdapat dalam cakupan aktivitas kehidupan teknologi, sains, seni, serta literatur berupa sastra. Perihal pemilikannya, sebenarnya tidak berhubungan akan objek barang namun terhadap perolehan dari kapabilitas dan daya cipta intelektual manusianya, yakni salah satunya dalam bentuk buah pikiran atau ide.

A.    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Berikut ini pengertian hak kekayaan intelektual menurut para ahli antara lain. 
  • Menurut Harsono Adisumarto, hak kekayaan intelektual adalah suatu properti yang merupakan hak milik yang memungkinkan orang lain tidak boleh menggunakan hak tersebut tidak dengan seizin dari orang atau pihak yang memilikinya. Sementara itu, intelektual berkaitan dengan aktivitas intelektual berasaskan produktivitas berupa daya cipta dan intelek dalam format manifestasi, karya sastra, seni, bidang pengetahuan, dan dalam format reka cipta berupa penemuan selaku objek yang tidak berwujud, dan kata intelektual tersebut mesti ditempatkan pada masing-masing rekaan atau penemuan yang bersumber dari daya cipta dalam berpikir manusia itu sendiri.
  • Menurut Mahmud Marzuki, hak kekayaan intelektual adalah suatu kewenangan berupa hak yang didapatkan dari karya intelektual seorang individu yang menghasilkan profit bersifat material.
  • Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, hak kekayaan intelektual adalah selaku hak yang bersumber dari aktivitas produktif manusia yang dinyatakan kepada masyarakat dalam bermacam formatnya, yang mempunyai kegunaan serta bermanfaat dalam membantu aktivitas kehidupan manusia, juga memiliki nilai ekonomi.
  • Menurut A. Zen Umar Purba, hak kekayaan intelektual adalah kekayaan dalam bentuk aset yang secara kaidah hukum mendatangkan hak serta kewajiban kepada orang yang memilikinya, dan berbagai substansi berupa aset lainya, layaknya tanah bersertifikat dan hak milik berbagai entitas bergerak, terintegrasi dalam menguasai. Jadi, dibutuhkan suatu mekanisme registrasi untuk memperoleh bukti berupa tanda hak milik dari pemerintah. Pemahaman akan karya intelektual adalah entitas tidak memiliki wujud yang bisa dibuat menjadi harta atau aset yakni kiat utama persoalan, lebih lanjut dengan terdapatnya faktor kepemilikan, hendaknya bisa memajukan daya kreasi usaha.
  • Menurut Sudargo Gautama, hak kekayaan intelektual adalah hak yang dipunyai oleh seorang individu dari reka cipta dan terobosan yang dihasilkan, perihal inilah yang membuatnya jadi substansi utama dari hak kekayaan intelektual.

B.    Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual

Berikut ini jenis-jenis kekayaan intelektual antara lain.
 

1.    Hak Cipta

Hak cipta merupakan kepunyaan berupa hak khusus yang muncul dengan spontan berlandaskan asas deklaratif, selepas suatu reka cipta direalisasikan dalam bentuk aktual dengan tidak membuat berkurangnya pembatasan searah dengan ketetapan hukum perundang-undangan. Dengan demikian, pereka cipta atau pemeroleh hak mempunyai kewenangan tersendiri untuk melansir atau menjadikan lebih banyak karyanya atau memberikan pengesahan berupa izin untuk hal tersebut dengan tidak mengurangi berbagai limitasi berdasarkan kaidah perundang-undangan yang resmi diberlakukan.

2.    Paten

Paten atau Oktrooi dalam bahasa asingnya merupakan sebuah kewenangan dalam bentuk hak eksklusif yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) untuk sebuah pencapaian atau reka cipta baru, atau pembenahan terhadap pencapaian yang baru, atau mekanisme bekerja yang baru, di lingkup sektor industri.

3.    Merek

Berdasarkan ahli yang bernama Paris Convention, Hak merek adalah bukti dalam bentuk tanda yang bertindak untuk memisahkan berbagai barang dari suatu perusahaan dari berbagai barang perusahaan yang lainnya, yang memungkinkan pemilik personal pada lazimnya memiliki hak yang tersendiri untuk menggunakan mereknya atau berbagai ragam dari padanya untuk berbagai barang yang serupa atau berbagai barang yang semacam.

4.    Indikasi Geografis

Indikasi geografis adalah atribut berupa tanda yang memperlihatkan tempat asal barang maupun jasa disebabkan oleh aspek geografis, tergolong dalam aspek alam atau aspek manusia, ataupun perpaduan keduanya memberikan karakter dan taraf yang ditentukan pada barang yang diperoleh. Pertanda awal mula hanyalah memperlihatkan permulaan suatu barang. Tanda merupakan identitas daerah atau tempat maupun tanda yang ditentukan lainya yang memperlihatkan awal mula tempat diproduksinya barang yang diproteksi oleh indikasi geografis. Barang bisa dalam bentuk hasil pertanian, komoditas olahan, hasil prakarya, atau barang yang lain-lainnya.

5.    Rahasia Dagang

Kepunyaan dalam bentuk hak rahasia dagang merupakan penjelasan berupa informasi yang tidak diketahui pada khalayak ramai di dunia teknologi dan atau dunia usaha, memiliki ukuran ekonomi disebabkan bermanfaat dalam aktivitas bisnis, dan dilindungi mengenai perihal rahasianya oleh orang atau pihak yang memiliki rahasia dagang.

6.    Desain Industri

Desain industri merupakan berbagai ciptaan yang pada prinsipnya ialah model yang diaplikasikan untuk menghasilkan atau membuat berbagai barang dengan berkali-kali dan begitu banyak memuat kandungan faktor kepekaan akan seni serta keindahan barang. Fitur utamanya adalah kapabilitasnya untuk diaplikasikannya secara berkali-kali dalam kegiatan, mekanisme industri dan memuat kandungan estetika barang. Jikalau fitur utama ini terdapat pada reka cipta seorang individu atau sekumpulan individu bisa dipastikan tergolong reka cipta yang bisa dilindungi selaku desain barang industri.

7.    Perlindungan Varietas Tanaman

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau yang lebih dikenal hak pemulia tanaman ialah kepemilikan dalam bentuk hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada mereka yang sebagai pemulia tanaman atau pemilik perlindungan varietas tanaman untuk memangku kendali dengan khusus akan materi perbanyakan layaknya bibit, potongan kayu yg tipis dalam bentuk stek, anakan, atau sistem biakan serta bahan yang dipanen layaknya bunga pangkas, buah, potongan daun pada suatu jenis tanaman baru untuk dipakai dalam kurun waktu tertentu.

8.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Pihak yang berwenang mendapatkan hak desain tata letak sirkuit terpadu yakni perancang atau pihak yang mendapatkan hak itu dari perancang. Berkenaan dengan perancangan berupa sejumlah individu secara bersama. Kepemilikan berupa hak desain tata letak sirkuit terpadu dipersembahkan kepada orang-orang tersebut dengan serentak kecuali bila dijanjikan berbeda. Hak desain tata letak sirkuit terpadu diserahkan berdasarkan permohonan. Pemilik hak mempunyai hak khusus untuk menyelenggarakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dipunyainya dan untuk melakukan larangan pada individu lain yang tidak dengan kesepakatannya memproduksi, menggunakan, menjual, memperdagangkan guna mengimpor dan mengekspor serta mendistribusikan produk yang di dalamnya tersedia semua atau beberapa desain yang sudah diberi kewenangan dalam bentuk hak desain tata letak sirkuit terpadu. Dikesampingkan dari ketetapan yang dirujuk adalah penggunaan desain tata letak sirkuit terpadu untuk keperluan observasi dan edukasi selama tidak mendatangkan kerugian dalam bentuk relevani yang semestinya dari pemilik desain tata letak sirkuit terpadu.

C.    Manfaat Hak Kekayaan Intelektual

Berikut ini manfat hak kekayaan intelektual antara lain.
  1. Mendongkrak situasi perdagangan dan penanaman modal.
  2. Mengintensifkan teknologi.
  3. Menstimulasi perusahaan atau industri untuk berkompetisi secara global.
  4. Mampu menyokong pengomersialan dari suatu reka cipta.
  5. Mampu mengintensifkan sosial budaya, dan bisa memelihara nama baik internasional untuk keperluan ekspor.

Demikian penjelasan hak kekayaan intelektual: Pengertian, Jenis, dan Manfaat. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.

 
Referensi :
 
Atsar, Abdul. 2017. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Penerbit Deepublish. Yogyakarta.