Aset Desa: Pengertian, Jenis, dan Pengelolaan
Daftar Isi
Pengertian, Jenis, dan Pengelolaan. Aset desa bukan saja berperan untuk relevansi mendongkrak pendapatan asli desa, namun juga untuk relevansi yang lebih menyeluruh layaknya sarana dan prasarana pendidikan maupun sosial lainnya untuk membantu fasilitas masyarakat dan lain sebagainya.
Kehadiran aset begitu penting untuk desa sebab bisa memberi kegunaan bukan saja untuk pemerintah desa, akan tetapi khalayak ramai di sekitarnya. Bagi pemerintah desa, aset desa mampu membuatnya jadi sumber penghasilan desa, kekayaan desa, dan kapital berupa modal usaha desa untuk berbagai aktivitas pembangunan. Sebaliknya, untuk masyarakat desa dalam tata pengelolaan aset desa bisa memberi nilai guna antara lain, memberi peluang dalam bekerja dan melakukan usaha, mengintensifkan penghasilan masyarakat desa, memberikan konsolidasi dan keberadaan untuk independensi masyarakat desa.
A. Pengertian Aset Desa
Berikut ini pengertian Aset Desa menurut para ahli antara lain.- Menurut Undang-Undang No. 6/2014 mengenai Desa, Aset Desa adalah materi berupa barang milik desa yang bersumber dari kekayaan yang orisinil, dibeli, atau didapat dari biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau pencapaian dalam bentuk perolehan yang sah.
- Menurut Doli D Siregar, Aset Desa adalah suatu yang memiliki skala berupa nilai tukar, kapital dalam bentuk modal, atau kekayaan.
- Menurut Dewi Risnawati, Aset Desa adalah seluruhnya yang dipunyai oleh desa, dimanajemen oleh desa, dan dipakai untuk desa demi yang terlaksananya orientasi negara yakni kesejahterakan masyarakat.
B. Jenis Aset Desa
Berikut ini jenis aset desa antara lain.- Aset Desa yang dibeli atau didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
- Aset Desa yang didapat dari sumbangan berupa hibah atau semacamnya.
- Aset Desa yang didapat selaku penyelenggaraan dari kesepakatan atau kontrak dan lainya searah dengan ketetapan kebijakan perudang-undangan.
- Perolehan keikutsertaan dalam kerja sama Desa.
- Aset Desa yang bersumber dari perolehan lainnya yang valid.
C. Pengelolaan Aset Desa
Pengelolaan aset desa adalah mekanisme atau suatu rentetan suatu aktivitas yang dipraktikkan oleh sekumpulan individu, memiliki arti bahwa kepala desa didampingi perangkat desa yang diawali dari persiapan dalam bentuk perencanaan, koordinasi, aktualisasi hingga pada pengontrolan dengan mengaplikasikan daya kemampuan yang tersedia demi terlaksananya suatu tujuan.Pengelolaan aset desa mencakup seluruh aktivitas dan sesuatu yang dilakukan atas aset milik desa mulai dari rancangan dalam bentuk perencanaan, penyediaan, penerapan, pendayagunaan, proteksi, pemeliharaan, penghapusan, peralihan berupa pemindahtanganan, penatausahaan, evaluasi, pembinaan, pengawasan dan pengontrolan.
Walaupun sudah memperoleh otoritas terhadap pengelolaan aset desa, pemerintah desa tidak langsung bisa mengaplikasikannya untuk kepentingan personal atau kepentingan golongan. Pengelolaan aset desa mesti memperoleh kesepekatan atau pengesahan lebih dahulu dari BPD yang mana sebagai institusi perwakilan desa. Perihal itu, juga memiliki kedudukan jika muncul pelepasan kekayaan desa dahulu mesti memperoleh kesepakatan BPD dan persetujuan termaktub dari Bupati atau Walikota serta Gubernur.
Demikian penjelasan aset desa: pengertian, jenis, dan pengelolaan. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
Referensi:
Novianto, Dwi. 2019. Pengelolaan Tanah Kas Desa. CV Derwati Press. Pontianak.
Nurdinawati, Eva. 2019. Buku Pintar Pengelolaan Aset Desa. Desa Pustaka Indonesia. Temanggung.