Pengawas Sekolah: Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Hak
Daftar Isi
Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Hak. Orang yang melaksanakan kontrol dalam bentuk pengawasan dikenal dengan pengawas sekolah. Pengawas sekolah merupakan guru dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan dalam kedudukan pengawas sekolah.
Pengawas sekolah memiliki kewajiban menjalankan pengawasan atas dua perihal yang begitu substansial dalam pendidikan di sekolah, yakni sistem pendidikan dan penyelenggaraan sekolah. Sistem pendidikan erat hubungannya dengan aktivitas pengintensifan kemampuan psikologis, afektif, psikomotorik peserta didik. Sedangkan penyelenggaraan sekolah berhubungan dengan koordinasi dalam menerapkan sumber daya sekolah dengan berdaya guna dan pragmatis. Dari sinilah nampak kalau pengawas sekolah mempunyai tugas yang penting dalam mekanisme dan hasil pendidikan yang berkualitas.
A. Tugas Pengawas Sekolah
Berikut ini tugas pengawas sekolah antara lain.- Mengadakan agenda pengawasan sekolah.
- Memonitor pengaktualan delapan parameter.
- Mengevaluasi tata laksana, suatu yang berkaitan dengan akademi, dan fungsional.
- Melaksanakan pengawasan di kawasan eksklusif.
- Melakukan evaluasi performa atau kinerja guru.
- Menilai hasil mekanisme tindakan dalam memberikan bimbingan dan training profesional guru.
- Mengatur secara baik program dalam memberikan arahan dan training profesional guru maupun kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan KKS/MKKS dan semacamnya.
- Memformulasikan dalam menyusun pelaporan hasil supervisi akademik, manajerial dan juga mengambil tindakan untuk langkah-langkah selanjutnya untuk pembentukan agenda pengawasan selanjutnya.
B. Fungsi Pengawas Sekolah
Berikut ini fungsi pengawas sekolah antara lain.1. Supervisi Akademik
Supervisi akademik merupakan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan segi pengembangan dan pembinaan kapabilitas ahli guru dalam mendongkrak kualitas pembelajaran dan pengarahan di sekolah. Pengaktualan supervisi akademik bisa melalui aktivitas tatap muka ataupun aktivitas non tatap muka.2. Supervisi Manajerial
Supervisi manajerial adalah fungsi pengawasan yang berkaitan dengan segi manajemen sekolah yang berhubungan secara serta merta dengan pengintensifan daya guna dan keefektifan sekolah yang meliputi pendekatan dalam bentuk perencanaan, pengorganisasian, implementasi, evaluasi, peningkatan kapabilitas sumber daya tenaga kerja sebagai pendidik dan kependidikan.3. Mendalami Berbagai Masalah
Menunjang para guru dan para pengurus pendidikan untuk mendalami berbagai masalah dan mengeluarkan ketentuan yang cermat serta memberi pengaruh pendidikan pada peserta didik.C. Kewenangan dan Hak Pengawas Sekolah
Berikut ini kewenangan pengawas sekolah antara lain.- Seiring dengan pihak sekolah yang dibimbingnya, menetapkan program pengintensifan kualitas pendidikan di sekolah bimbingannya.
- Memformulasikan agenda kerja supervisi pada sekolah bimbingannya dan membincangkan dengan kepala sekolah yang berkepentingan.
- Menetapkan mekanisme kerja untuk tindakan mencapai hasil maksimal menurut agenda kerja yang sudah tersusun.
- Menentukan performa sekolah, kepala sekolah, tenaga kerja pendidik layaknya guru dan tenaga kependidikan demi pengintensifan mutu duri dan fasilitas pengawas.
Berikut ini hak pengawas sekolah antara lain.
- Mendapat gaji selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaras dengan jabatan dan golongannya.
- Mendapatkan tunjangan jabatan searah dengan jabatan supervisi yang disandangnya.
- Mendapatkan dana operasinal secara rutin untuk menyelenggarakan berbagai tugas supervisi layaknya, transportasi, pelayanan dan dana untuk aktivitas supervisi.
- Mendapat suntikan berupa subsidi dan insentif untuk membantu penerapan tugas dan peningkatan karier supervisi.
- Mendapatkan tunjangan karier atau profesi sesudah mempunyai sertifikasi pengawas.
- Mendapatkan sokongan dalam bentuk tunjangan eksklusif untuk pengawas yang memiliki tugas di kawasan terisolasi, mudah menimbulkan gangguan keamanan layaknya kerusuhan, dan kawasan bencana alam.
Demikian penjelasan pengawas sekolah: tugas, fungsi, kewenangan dan hak. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
Referensi:
Barnawi., Arifin, Mohammad. 2014. Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah (Upaya Upgrade Kapasitas Kerja Pengawas Sekolah). Ar-Ruzz Media. Yogyakarta.