Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Asas

Daftar Isi
Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Asas. Pemerintah daerah dalam kaitan dengan mengintensifkan daya guna dan tepat guna penerapan otonomi daerah mesti peduli akan hubungan antartatanan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, kapasitas dan juga keragaman daerah. Perspektif hubungan otoritas memerhatikan sifat khusus dan keragaman daerah dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perspektif hubungan keuangan, akomodasi publik, pendayagunaan sumber daya alam, serta sumber daya lainnya dijalankan dengan sepatutnya dan harmonis.

Otonomi Daerah Pengertian Tujuan Prinsip Asas

Menyadari otonomi merupakan hasil dari kebijakan demokrasi dan desentralisasi, oleh karena itu pandangan ke depan berupa visi otonomi daerah di aspek politik mesti dimengerti sebagai sebuah mekanisme untuk membuka tempat untuk berdirinya kepala pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan bersifat demokrasi, berpotensial terjadinya penerapan pemerintah yang cepat merespons akan relevansi masyarakat secara menyeluruh, dan mengusahakan serta menjaga suatu prosedur tindakan mengambil ketentuan yang berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas masyarakat.

A.    Pengertian Otonomi Daerah

Berikut ini pengertian otonomi daerah menurut para ahli antara lain.
  • Menurut F. Sugeng Istianto, Otonomi Daerah adalah suatu hak dan otoritas untuk mengoordinasikan dan juga menangani rumah tangga daerah.
  • Menurut Syarif Saleh, Otonomi Daerah adalah kewenangan yang menata dan juga mengelola daerahnya sendiri yang memungkinkan kewenangan tersebut adalah kewenangan yang didapat dari pemerintah pusat.
  • Menurut kansil, Otonomi Daerah adalah kewenangan, hak, dan juga tanggung jawab daerah untuk menata serta memerintah wilayahnya sendiri searah dengan undang-undang yang masing resmi diberlakukan.
  • Menurut Widjaja, Otonomi Daerah adalah satu diantara kondisi desentralisasi pemerintahan yang pada prinsipnya dimaksudkan untuk menggenapi relevansi bangsa dan negara dengan komprehensif dengan usaha yang lebih efektif dalam menjadikan dekat tujuan-tujuan pelaksanaan pemerintah supaya terbentuknya aspirasi publik yang setara dan sejahtera.
  • Menurut Bagir Manan, Otonomi Daerah adalah independensi dan kemandirian perangkat pemerintahan lebih rendah untuk mengoordinasikan dan mengelola beberapa persoalan pemerintah.
 

B.    Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan otonomi daerah antara lain.
  • Guna memacu terbentuknya kemakmuran rakyat melalui pengintensifan fasilitas, mekanisme pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat.
  • Wilayah yang diberikan otonomi daerah hendaknya bisa memajukan kompetisi dengan perduli akan asas demokrasi, mekanisme memeratakan, keadilan, keutamaan, keistimewaan, dan juga kapasitas serta keragaman daerah dalam tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Guna mendongkrak akomodasi publik dan perekonomian daerah.

C.    Prinsip Otonomi Daerah

Berikut ini prinsip otonomi daerah antara lain.
  • Pelaksanaan otonomi daerah dilangsungkan dengan menaruh perhatian sudut pandang demokrasi, keadilan, pemerataan, dan juga kemampuan dan keragaman daerah.
  • Penyelenggaraan otonomi daerah berasaskan pada otonomi secara menyeluruh, aktual, dan konsekuen.
  • Penyelenggaraan otonomi daerah yang menyeluruh dan padu ditempatkan pada kawasan kabupaten dan kawasan kota, sebaliknya pada kawasan provinsi adalah otonomi yang memiliki batas.
  • Penyelenggaraan otonomi daerah mesti searah dengan konstitusi pemerintahan agar supaya tetap terjaga dan aman hubungan yang seimbang antara pusat, daerah dan juga antardaerah.
  • Penyelenggaraan otonomi daera mesti lebih memajukan independensi daerah otonom, dan oleh karena itu dalam wilayah kabupaten dan kota tidak terdapat lagi kawasan administrasi. Begitu juga di berbagai daerah tertentu yang dikembangkan oleh pemerintah atau suatu pihak, layaknya instansi otoritas, zona pelabuhan, zona industri, zona perumahan, zona pertambangan, zona perkebunan, zona perkotaan baru, zona kehutanan, zona wisata, dan sejenisnya resmi dengan ketetapan kebijakan daerah otonom.
  • Penerapan otonomi daerah mesti lebih memajukan fungsi dan kegunaan lembaga legislatif daerah, entah itu fungsi yang berhubungan dengan undang-undang (legislasi), fungsi pengawasan ataupun fungsi anggaran terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.
  • Penerapan prinsip dekonsentrasi ditempatkan pada kawasan provinsi dalam statusnya selaku daerah administrasi untuk melakukan otoritas pemerintahan yang ditentukan yang diberikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah.
  • Pengaktualan prinsip tugas pada tindakan membantu dibolehkan, bukan saja dari pemerintah kepada daerah, namun pemerintah dan daerah serta daerah kepada desa yang didampingi dengan pembiayaan, fasilitas dan infrastruktur dan juga sumber daya manusia dengan komitmen menyampaikan dan memberitahukan penyelenggaraan dan memberikan pertanggungjawaban kepada yang menyerahkan tugas.

 
Demikian penjelasan otonomi daerah: pengertian, tujuan, prinsip, asas. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.
 
 
Referensi:
 
Suprihatini, Amin. 2008. Otonomi Daerah Dari Masa ke Masa. Penerbit Cempaka Putih. Klaten.
 
Ubaedillah, A., Rozak Abdul. 2017. Pendidikan Kewarganegaraan Civic Education Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Kencana. Jakarta.