Pers: Pengertian, Fungsi, Hak dan Kewajiban

Daftar Isi
Pers: Pengertian, Fungsi, Hak dan Kewajiban. Biasanya pers dikaitan dengan media massa. Pers adalah sarana dalam jurnalistik yang berhubungan dengan menyebarluaskan pendapat dan informasi kepada masyarakat melalui format tulisan suara, ilustrasi, statistik data, tabulasi data, dengan mengaplikasikan media elektronik, media cetak maupun media lainnya.


Menurut sudut pandang etimologi, pers berasal dari kata dalam bahasa Belanda yaitu pers yang dalam bahasa Inggris “Press” yang mempunyai arti menekan, sedangkan pressare dari premere dalam bahasa latin yang berarti “tekan” atau “Cetak”.

Pengertian Pers Menurut Para Ahli

  • Menurut I. Taufik yang tertera dalam bukunya “Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia, Pers adalah upaya dari perangkat komunikasi pada publik untuk mencukupi kepentingan elemen-elemen masyarakat terhadap penyorotan, hiburan, keperluan dalam memahami kejadian-kejadian, atau informasi-informasi yang sudah atau hendak terjadi di sekiling  mereka terutama dan di dunia, idealnya.
  • Menurut UU 11 Tahun 1966 pasal 1 ayat (1) “Pers adalah badan kemasyarakatan perangkat peredaran yang memiliki rekaan sebagai satu diantaranya sarana komunikasi pada masyarakat yang bersifat umum dan berbentuk penerbitan yang metodis waktu terbitnya diperalati dengan alat-alat kepunyaan sendiri berbentuk percetakan, perangkat klise, gambar, mesin-mesin perekam tulisan, dan alat-alat teknik lainnya”.
  • Menurut Oemar Seno Adji yang merupakan ahli dalam bidang komunikasi, membaginya dalam arti luas dan sempit,  pers dalam arti luas adalah menyertakan perangkat komunikasi (pers atau media massa) dalam komunikasi yang menyiarkan suatu daya pikir dan pendirian berupa perasaan dengan menggunakan susunan kata berbentuk tulisan maupun berbentuk lisan. Sedangkan pers dalam arti sempit adalah pemberitaan-pemberitaan pandangan, ide, atau juga informasi-informasi dalam kata yang bercetak.
  • Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang pers, pers adalah badan kemasyarakatan dan fasilitas komunikasi massa yang menyelenggarakan kegiatan kewartawanan yang mencakup menelusuri, mengantongi, mendapat, menyadur, dan memberitahukan berita berupa tulisan, perkataan, ilustrasi, data dan tabulasi datanya serta format lainnya dengan memanfaatkan media cetak, media elektronik, dan segenap jenis kanal media yang ada.

Fungsi Pers

Bila dilihat dari pembangunan, fungsi pers yaitu:
  • Menjalankan dan membangun mekanisme penyatuan bangsa dan negara dalam kegiatan nation and character building.
  • Memajukan keinginan masyarakat maupun mempererat keberanian dan kapasitas kemampuan.
  • Mempromosikan dan penyatuan pembaharuan yang dibutuhkan dalam pembangunan.
  • Dapat memiliki potensi untuk mewujudkan identitas bangsa.
  • Memerankan sebagai perangkat dalam kemudahan antara yang baru dan yang lama dalam mekanisme pembangunan.
  • Meningkatkan pandangan berupa wawasan nasional dan wawasan kebangsaan.
  • Sebagai motivasi dalam krisis yang ikut serta ke dalam transformasi menyeluruh yang didukung oleh pembangunan.
  • Menjembatani orientasi-orientasi dalam masyarakat yang saling renggang dan berseberangan.
  • Memfasilitasi wadah untuk terlaksanakannya diskusi nasional antarkalangan masyarakat serta antara pemerintah dan masyarakat yang berakibat pada terjadinya situasi reseptif dan jalur kerja sama dan kebangkitan serentak serta responbilitas bersama.

Hak dan Kewajiban Pers

Pers memiliki hak yaitu hak kebebasan, hak menelusuri, hak mendapatkan, dan memberitahukan pandangan dan berita yang sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999, pasal 2 ayat 3. Dengan hadirnya hak pers ini bertujuan untuk diinginkannya berita yang diberitahukan bersifat otentik dan bisa dipertanggungjawabkan .

Selain hak dalam pers, pers memiliki kewajiban yang termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, yaitu:
  • Mencukupi hak masyarakat untuk memahami.
  • Meneguhkan norma-norma pokok, memotivasi terlaksananya kontrol hukum, dan hak asasi manusia, serta meluhurkan keberanekaragamaan (kebinekaan).
  • Memajukan opini, cakrawala pengetahuan bersandarkan informasi yang benar, cermat, saksama dan akurat.
  • Melaksanakan inspeksi, penilaian, revisi, dan arahan tentang perkara mengenai relevansi atau kepentingan yang berkaitan khalayak umum.
  • Menuntut keadilan dan keabsahan.


Demikian penjelasan Pers: Pengertian, Fungsi, Hak dan Kewajiban. Semoga bermanfaat untuk semua yang membaca postingan ini.


Referensi:

Rahmanto, Agung. 2008. Kebebasan Pers. PT Cempaka Putih. Klaten.